Sungguhbenar apa yang telah dikatakan oleh Imam Husain, "Manusia itu hambanya dunia, dan agama hanya sebatas di lidah mereka. Mereka akan mengelilingi agama selama kehidupan masih mengalir kepada mereka, namun jika mereka diuji dengan bala maka sedikit sekali dari mereka yang benar-benar berpegang kepada agama." Dalamagama Islam, ada tata cara merawat jenazah. Berikut tata caranya dari memandikan hingga menguburkan. Dalam agama Islam, ada tata cara merawat jenazah. Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program Klik Lebih Lanjut. iNewsAceh; iNewsSumut; iNewsSumsel; iNewsJabar; iNewsJateng Begitulahisyarat itu diambil dari isyarat takbiratul ihram, sebagai penghambaan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Allah Ta'ala. Lalu menyedekapkan tangan tepat diulu hati dengan tangan kanan bertumpu pada tangan kiri, sebagai bentuk latihan nanti saat sudah terbujur kaku untuk dikafani. santritidak dapat mengetahui bagaimana cara bersuci dengan benar dan bagaimana urutan dan batasan yang benar agar wudhu yang dilakukan menjadi sempurna. Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk mempelajari thaharah secara tuntas dan memahami bagaimana tata cara thaharah yang sesuai itu. Pembahasan yang terdapat dalam Kitab Safinatun Najah Bagaimananiat solat jenazah yang benar - 10+ Jawaban Danbarangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71). Itulah tata cara memandikan jenazah lengkap sesuai syariat Islam, beserta cara mengkafaninya. Semoga kita dapat menjalankan ibadah mengurusi jenazah dengan baik dan benar, demi mendapat berkah dari Allah SWT. . Dalam Islam terdapat empat kewajiban bagi seorang muslim terhadap jenazah. Pertama adalah memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan. Kematian adalah hal yang mutlak. Tidak ada seorang pun yang bisa menghindar dari kematian. Semua akan menemui ajalnya pada waktunya masing-masing. Ketika seseorang telah meninggal, maka ia tak lagi berdaya. Ia tak lagi bisa mengurus dirinya sendiri. Maka, ini menjadi sebuah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengurus jenazah. Dalam Islam, terdapat empat kewajiban bagi seorang muslim terhadap jenazah. Yang pertama adalah memandikan, kemudian mengafani, menyalati, dan menguburkannya. Dari keempat kewajiban tersebut, memandikan jenazah adalah kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah. Hal ini tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat tata cara dan aturan dalam proses memandikan jenazah. Memandikan jenazah bertujuan untuk membersihkan jenazah dan memuliakannya sebelum kemudian disalati dan dikuburkan. Untuk tata cara memandikan jenazah, para ulama menyebutkan terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, pertama adalah cara minimal dan kedua secara sempurna. Berikut adalah penjelasan tentang tata cara memandikan jenazah yang penulis rangkum dari berbagai sumber, Senin 28/10. Tata cara memandikan jenazah. Sebelumnya, disebutkan bahwa para ulama membagi cara memandikan jenazah menjadi dua macam. Yang pertama adalah cara minimal dan kedua adalah cara sempurna. Untuk cara minimal berdasar pada penjelasan singkat oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najaah yang artinya sebagai berikut Artinya "Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan."Hal ini diperinci dengan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji yang mana disebutkan dengan menghilangkann najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh anggota tubuh. Jika cara ini telah dilakukan dengan baik dan benar, maka jenazah dapat dikatakan telah dimandikan dan kewajiban seorang muslim telah gugur. Untuk cara kedua yaitu memandikan jenazah dengan cara sempurna sesuai sunah. Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Salim dalam kitab Safinatun Najah yang memiliki arti sebagai berikut, Artinya "Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua duburnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali."Hukum memandikan jenazah. Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah yang mana jika sudah ada seseorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi yang lain telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenazah. Sebaliknya, apabila belum ada satu orang pun yang memandikannya, maka semua orang yang ada di kampung tersebut berkewajiban memandikannya. Jenazah yang wajib dimandikan. Dalam Islam, jenazah yang wajib dimandikan adalah 1. Seorang muslim atau muslimah 2. Ada tubuhnya 3. Kematiannya bukan karena mati syahid 4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran Jenazah yang tidak boleh dimandikan. Dalam Islam juga terdapat jenazah yang tidak boleh dimandikan. Kedua kategori jenazah tersebut adalah jenazah yang mati syahid atau gugur dalam perang melawan orang kafir dalam rangka membela agama Islam. Lalu jenazah yang kedua adalah bayi yang meninggal karena keguguran saat dalam kandungan. Kedua jenazah tersebut tidak boleh dimandikan dan disalati, hanya cukup dikafani kemudian dikuburkan. Syarat orang yang memandikan jenazah. 1. Beragama Islam 2. Berakal 3. Baligh 4. Berniat memandikan jenazah 5. Mengetahui hukum memandikan jenazah 6. Terpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib Orang yang berhak memandikan jenazah. Meski hukumnya fardhu kifayah yaitu wajib bagi siapa pun yang memenuhi syarat, dalam memandikan jenazah terdapat urutan mengenai siapa saja yang lebih berhak untuk memandikannya. Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji karya Dr. Musthafa Al-Khin disebutkan bahwa perempuan lebih berhak memandikan jenazah perempuan. Sedangkan laki-laki memandikan jenazah laki-laki. Untuk lebih jelasnya berikut adalah urutan orang yang paling berhak memandikan jenazah laki-laki dan perempuan Untuk jenazah laki-laki. - Laki-laki yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua, anak laki-laki atau kakek - Istri - Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan - Perempuan yang masih mahram Untuk jenazah perempuan. - Suami. Seorang suami adalah yang paling berhak memandikan istrinya karena suami diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali - Perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, orang tua, anak perempuan atau nenek - Perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga - Laki-laki yang masih mahram Niat memandikan jenazah. Niat memandikan jenazah laki-laki. "Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa." Artinya "Saya niat memandikan untuk memenunhi kewajiban dari mayit laki-laki ini karena Allah Ta'ala." Niat memandikan jenazah perempuan. "Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa." Artinya "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit perempuan ini karena Allah Ta'ala."Tata cara memandikan jenazah menurut Islam. Sebelum memandikan jenazah, ada baiknya kita mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan agar proses memandikan jenazah lancar. Perlu digaris bawahi, tempat untuk memandikan jenazah adalah di tempat yang tertutup. Berikut adalah cara memandikan jenazah yang baik dan benar menurut Islam. Tata cara berikut sebaiknya dikerjakan dengan tertib. 1. Meletakkan jenazah dengan kepala agak tinggi di tempat yang disedikan 2. Memakai sarung tangan sebelum memandikan 3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basah agar auratnya tidak terlihat 4. Bersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari dan tangan serta rambutnya 5. Angkat kepala jenazah sampai setengah duduk kemudian tekan perutnya agar kotoran keluar semua 6. Siram seluruh tubuh jenazah diikuti dengan membaca niat memandikan jenazah sampai kotoran yang keluar dari perut tidak ada yang menempel pada tubuh 7. Bersihkan qubul kemaluan depan dan dubur kemaluan belakang jenazah dari kotoran, dan pastikan tidak ada yang menempel 8. Siram atau basuh jenazah, mulai dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha hingga kaki paling ujung. Kemudian balik ke bagian kiri, siram lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki. 9. Basuh jenazah dengan menuangkan air bersih ke tubuh jenazah, bagian tubuh juga digosok perlahan dan lembut dengan menggunakan handuk yang halus 10. Siram dengan kabur barus 11. Jenazah diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat. Di sini tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain dan kemudian bersihkan bibir jenazah dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih 12. Menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah memakai air daun bidara, atau shampoo jika tidak ada daun bidara 13. Basuh sekujur tubuh jenazah 14. Keringkan tubuh jenazah dengan menggunakan handuk kering Oleh Hameda Rachma HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya. Baca juga Pengawasan Harus Konsisten demi Disiplin Protokol Kesehatan Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke ruang kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda "Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang sorban besarnya sambil bersabda Selimutilah ia dengan selendang itu’.” Namun pada saat memandikan jenazah tidak boleh sembarangan terdapat tata cara dalam memandikan jenazah yang wajib dilakukan, yaitu Syarat Memandikan Jenazah Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah • Beragama Islam, baligh, berakal atau sehat mental. • Berniat memandikan jenazah. • Mengetahui hukum memandikan jenazah • Amanah dan mampu menutupi aib jenazah. Syarat Jenazah yang Dimandikan • Beragama Islam • Ada sebagian tubuhnya, meski sedikit yang bisa dimandikan • Jenazah tidak mati syahid • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran • Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib dimandikan Ketentuan Memandikan Jenazah - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya. - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya. - Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. - Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan. Perlengkapan wajib untuk memandikan • Air bersih untuk memandikan jenazah. • Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol. • Sarung tangan untuk memandikan jenazah • Sedikit kapas • Potongan atau gulungan kain kecil • Handuk dan kain khusus basahan Langkah-langkah memandikan jenazah 1. Meletakkan jenazah dengan posisi kepala agak tinggi. 2. Orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan. 3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat. 4. Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya. 5. Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar. 6. Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun. 7. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing tiga kali. 8. Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang. 9. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang. 10. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki. 11. Siram dengan air kapur barus. 12. Jenazah kemudian diwudukan seperti orang yang berwudu sebelum salat. 13. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya. 14. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut. 15. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang. 16. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya. 17. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani, biasanya menggunakan air kapur barus. OL-6 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID yYOk389p0J1GCe6TfwCmrgr06iaN_bWmYVZTlb8GFBYli3ImFpE7kg== Bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar? Menyedekapkan tangan jenazah adalah proses penting dalam prosesi pemakaman dan dianggap sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap orang yang telah meninggal dunia. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar dan sesuai dengan etika yang baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terperinci tentang bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah dengan benar, mulai dari pengertian, persiapan sebelum melakukan tindakan, langkah-langkah yang harus diikuti, hingga etika dan kesalahan yang sering terjadi saat melakukan tindakan ini. Selain itu, artikel ini juga akan membahas tanya jawab seputar tindakan menyedekapkan tangan jenazah. Pengertian Menyedekapkan Tangan JenazahPersiapan Sebelum Menyedekapkan Tangan JenazahBagaimana Cara Menyedekapkan Tangan Jenazah Yang Benar?Etika Menyedekapkan Tangan JenazahKesalahan yang Sering Terjadi saat Menyedekapkan Tangan JenazahKeamanan dalam Menyedekapkan Tangan JenazahKapan dan Dimana Menyedekapkan Tangan Jenazah DilakukanTanya Jawab Seputar Menyedekapkan Tangan JenazahKesimpulan Pengertian Menyedekapkan Tangan Jenazah Menyedekapkan tangan jenazah adalah proses mengikat tangan jenazah dengan kain atau pita sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keamanan selama pemakaman. Persiapan Sebelum Menyedekapkan Tangan Jenazah Sebelum melakukan penyedekapan tangan jenazah, sebaiknya persiapkan bahan dan alat-alat yang diperlukan, seperti Kain atau pita yang cukup panjang dan lebar Gunting untuk memotong kain atau pita Perekat atau peniti Sarung tangan medis untuk kebersihan Tempat yang cukup tenang dan steril Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menyedekapkan tangan jenazah dengan benar Pastikan bahwa jenazah telah ditempatkan dengan posisi yang tepat, yaitu terlentang dan tangan sudah diletakkan di atas perut. Bersihkan tangan jenazah dengan menggunakan sarung tangan medis untuk menghindari penularan penyakit. Letakkan kain atau pita yang sudah dipotong di atas perut jenazah dan pastikan posisinya telah rata. Angkat kedua tangan jenazah dan rapatkan tangan tersebut di atas dada dengan jari-jari saling berpegangan. Bungkus tangan jenazah dengan kain atau pita secara erat, namun tidak terlalu ketat sehingga tidak mengganggu pernapasan jenazah. Pastikan kain atau pita telah terikat dengan rapi dan tidak mudah lepas. Jika perlu, gunakan perekat atau peniti untuk menambah keamanan. Letakkan kembali tangan jenazah di atas perut dengan posisi yang sama seperti sebelumnya. Etika Menyedekapkan Tangan Jenazah Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang penuh penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan dengan etika yang baik, antara lain Bersihkan tangan jenazah dengan hati-hati. Jangan melakukan tindakan yang merusak tubuh jenazah atau melanggar agama dan kepercayaan yang dianut oleh jenazah. Hindari melakukan tindakan yang tidak lazim atau tidak dikenal dalam adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat setempat. Kesalahan yang Sering Terjadi saat Menyedekapkan Tangan Jenazah Beberapa kesalahan yang sering terjadi saat menyedekapkan tangan jenazah adalah Tidak membersihkan tangan jenazah terlebih dahulu sebelum menyedekapkan. Terlalu ketat dalam mengikat tangan jenazah sehingga mengganggu pernapasan jenazah. Tidak menempatkan tangan jenazah dengan posisi yang tepat sebelum menyedekapkan. Menggunakan bahan yang tidak layak atau tidak aman untuk menyedekapkan. Keamanan dalam Menyedekapkan Tangan Jenazah Untuk menjaga keamanan dalam menyedekapkan tangan jenazah, sebaiknya Gunakan sarung tangan medis untuk menghindari penularan penyakit atau bakteri. Pastikan bahan yang digunakan aman dan bersih. Lakukan penyedekapan dengan hati-hati dan jangan merusak tubuh jenazah. Pastikan kain atau pita telah terikat dengan rapi dan tidak mudah lepas. Kapan dan Dimana Menyedekapkan Tangan Jenazah Dilakukan Menyedekapkan tangan jenazah biasanya dilakukan saat prosesi pemakaman. Namun, terkadang ada pula beberapa tradisi atau kepercayaan yang mengharuskan tindakan ini dilakukan sebelum jenazah dibawa ke tempat pemakaman. Menyedekapkan tangan jenazah dapat dilakukan di rumah duka, di rumah keluarga, atau di tempat yang telah disiapkan untuk prosesi pemakaman. Tanya Jawab Seputar Menyedekapkan Tangan Jenazah Apakah harus menyedekapkan tangan jenazah? Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang dianggap penting dan wajib dalam beberapa agama dan tradisi. Namun, jika tidak diwajibkan dalam kepercayaan atau tradisi tertentu, tindakan ini dapat diabaikan. Apakah ada syarat tertentu dalam memilih kain atau pita untuk menyedekapkan tangan jenazah? Idealnya, kain atau pita yang digunakan haruslah cukup lebar dan panjang untuk mengikat tangan jenazah secara erat namun tidak terlalu ketat. Selain itu, bahan yang digunakan juga harus bersih, tidak berbau, dan aman bagi kesehatan. Apakah tindakan ini hanya dilakukan oleh keluarga dekat atau bisa dilakukan oleh siapa saja? Tindakan menyedekapkan tangan jenazah biasanya dilakukan oleh keluarga dekat atau orang yang dipercaya untuk merawat jenazah. Namun, dalam beberapa kepercayaan atau tradisi, tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang menghadiri prosesi pemakaman. Apakah tindakan ini dilakukan pada setiap jenazah? Tindakan menyedekapkan tangan jenazah tidak diwajibkan pada setiap jenazah, tergantung pada kepercayaan atau tradisi yang dianut oleh keluarga atau masyarakat setempat. Apakah tindakan ini memiliki efek tertentu terhadap jenazah? Menyedekapkan tangan jenazah tidak memiliki efek khusus terhadap jenazah, namun tindakan ini dianggap sebagai penghormatan terakhir dan bentuk penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan saat menyedekapkan tangan jenazah? Jika terjadi kesalahan saat menyedekapkan tangan jenazah, segera perbaiki kesalahan tersebut dengan hati-hati dan tanpa merusak tubuh jenazah. Jika diperlukan, dapat meminta bantuan dari orang yang lebih berpengalaman atau ahli dalam hal ini. Apakah ada larangan tertentu dalam melakukan tindakan ini? Dalam beberapa kepercayaan atau tradisi, ada larangan tertentu dalam melakukan tindakan ini, seperti tidak melakukan tindakan yang merusak tubuh jenazah atau melanggar aturan agama atau tradisi yang dianut. Kesimpulan Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang penting dalam prosesi pemakaman dan merupakan bentuk penghormatan terakhir terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tindakan ini dapat dilakukan oleh keluarga dekat atau orang yang dipercaya untuk merawat jenazah. Untuk menjaga keamanan dan kebersihan selama tindakan ini dilakukan, sebaiknya persiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan serta lakukan tindakan dengan hati-hati dan mengikuti etika yang baik. Selain itu, hindari melakukan kesalahan yang sering terjadi dan pastikan tindakan ini dilakukan dengan posisi yang tepat dan bahan yang aman dan bersih. Artikel lainnya Bagaimana Cara Mengeksplorasi Ragam Gerak Dasar Tari Tradisional Bagaimana Cara Kerja CD Cleaner? Rahasia Membuat CD Anda Awet dan Selalu Berkinerja Maksimal! - Tata cara memandikan jenazah pasien corona diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 dan Nomor 18 Tahun 2020, sedangkan protokol tambahannya diatur oleh Kementerian Agama. Perlu atau tidaknya memandikan atau menayamumkan jenazah terkena COVID-19 didasarkan pendapat ahli. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, pengurusan jenazah pasien positif corona akan dilakukan tim medis rumah sakit rujukan yang ditunjuk pemerintah. Pengurusan ini tetap didasarkan pada ketentuan syariah."Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," terang Fahcrul Razi dikutip situs web Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Islam, terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seorang muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, proses memandikan dan mengafani jenazah diberi perhatian fatwa itu disebutkan, "pengurusan jenazah tajhiz janazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat." Dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, petugas kesehatan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mesti memenuhi syarat-syarat khusus. Baca juga Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam Tata Cara Memandikan & Shalat Jenazah Corona Sesuai Fatwa MUI Protokol Sebelum Menyucikan Jenazah Pasien CoronaSebelum memandikan atau menyucikan jenazah, petugas terlebih dahulu memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu, dengan langkah-langkah Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa. Tidak makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, maka luka tersebut mesti ditutup dengan plester atau perban tahan air. Sebisa mungkin, petugas mengurangi risiko terluka akibat benda tajam. Namun, jika terjadi luka, terdapat dua penanganan. Jika cukup dalam, luka segera dibersihkan dengan air mengalir. Jika luka tusuk kecil, darah dapat dibarkan keluar dengan sendirinya. Cara Memandikan Jenazah Terpapar COVID-19Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, memandikan jenazah dilakukan dengan pertimbangan pendapat ahli terpercaya. Pedoman dasarnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila jenazah tidak mungkin dimandikan, langkah yang dipilih adalah menayamumkan. Jika hal tersebut juga tidak mungkin dilakukan, maka jenazah tidak dimandikan atau memandikan jenazah terkena virus corona adalah sebagai berikut. Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu. Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak dapat dilakukankarena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah. Cara Mengafani Jenazah yang Terpapar COVID-19Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan cara dimiringkan ke kanan. Dengan demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. Jika setelah proses pengafanan masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut. Dalam protokol mengurus jenazah pasien COVID-19 Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat keterangan tambahan terkait proses mengafani jenazah. Jenazah pasien COVID-19 dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Jenazah yang sudah dibungkus tidak diperkenankan dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autops, dan hanya dapat dilakukan petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. Petugas medis mesti sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah. Cara Menyalatkan Jenazah yang Terpapar COVID-19Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, cara melakukan salat jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut Disunnahkan menyegerakan shalat setelah jenazah dikafani. Salat jenazah dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19. Salat jenazah dilakukan oleh minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, jenazah boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak mungkin, maka jenazah boleh disalatkan dari jauh shalat ghaib. Pihak melakukan salat jenazah wajib menjaga diri dari penularan COVID-19. Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat keterangan bahwa pelaksanaan salat jenazah, dianjurkan untuk dilakukan di rumah sakit Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid dengan catatan masjid tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Setelah selesai salat, perlu dilakukan Menguburkan jenazah yang Terpapar COVID-19 Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, langkah-langkah menguburkan jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut. Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat al-dlarurah al-syar’iyyah. Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat. Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. - Sosial Budaya Penulis Fitra FirdausEditor Agung DH

bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar