Fardhu atau Faridhah adalah istilah hukum yang ditetapkan dengan dalil Qath'i seperti Al-Quran dan hadits mutawatir. Sedangkan yang ditetapkan dengan dalil Dzanni seperti hadits ahad maka ia disebut Wajib. Akan tetapi yang masyhur dan yang terpilih di kalangan jumhur ulama adalah bahwa Wajib, Fardhu, Faridhah, Hatm atau Mahtum, dan Lazim adalah
Dalam Islam, janji adalah sesuatu yang sangat di jaga, selama janji tersebut tidak bertujuan untuk berbuat dosa dan ingkar kepada Allah. Bahkan janji akan dimintai pertanggung jawabannya. Sebagaimana firman Allah Swt, إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولً. “Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya
Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama. 6. Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih antar Dalil-dalil
MEMBEDAKAN ANTARA DALIL HUKUM ISLAM DAN SUMBER HUKUM ISLAM. Salsabila Anjani. Islam adalah agama yang lengkap yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari hal kecil hingga hal besar. Dalam menentukan hukum Islam, terdapat sumber dan dasar penetapannya, salah satunya adalah As-Sunnah.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata pelajaran PPKn yang berjudul “Sumber – Sumber Hukum Di Indonesia” Dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, kami berharap para pembaca agar dapat memakluminya. Karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT, dan kekurangan adalah milik kita.
Abu tahir al-dibas, seorang faqih yang tuna netra yang hidup dibad tiga dan keempat hijriyyah, yang pertama kali mengumpulkan kaidah fiqhiyah, sebanyak 17 kaidah yang selalu ia hafalkan berulang-ulang dimasjid setelah jamaáh pada pulang. Usaha ini dilanjutkan oleh imam aba alhasan ubaidillah al karkhi (260-340) sebanyak 37 kaidah
.
patokan dalil aturan yang sudah pasti